Seputar berita terbaru- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiriyang rencananya akan menjadi hukum tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Pelakasanaan hukum kebirioleh dokter dianggap melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
" Kita tidak menentang perpu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter.'' Ujar ketua umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan seberat- beratnya kepada pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun, mereka menolak di libatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
Ketua majelis kehormatan etika dokter (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, menagatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan prikemanusiaan, sekalipun di ajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.
"Kalau malanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.
Namun, sikap IDI menjadi dilema karna hanya dokter yang memiliki kompetisi untuk memasukan zat kimia ke tubuh manusia.
Menurut dokter sepesialis andrologi, Wimpie Pangkahlila, sebaiknya hukuman di perbereat dengan menambah masa kurungan penjara atau hukuman tambahan lainnya yang tidak mencederai profesi dokter.
Wimpie mengatakan, hukuman kebiri pun belum terbukti di dunia bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.








0 comments:
Post a Comment